JT – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap sindikat peredaran obat keras tanpa izin edar dengan menangkap 10 orang tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur dan tiga perempuan. Dalam operasi ini, polisi menyita ribuan butir obat-obatan daftar G seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.
“Dari 10 orang yang diamankan, satu di antaranya masih di bawah umur dan tiga lainnya perempuan,” ungkap Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, Selasa (22/4/2025).
Baca juga : DPRD dan Pemprov DKI Sepakati APBD Perubahan 2024 Senilai Rp85,1 Triliun
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (20/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 5.652 butir obat keras, terdiri dari 2.020 butir Tramadol, 1.695 butir Hexymer, dan 1.937 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan enam unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp68 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan tersebut.
“Para tersangka menjual obat-obatan daftar G secara manual dan offline dengan motif ekonomi,” jelas Haris.
Baca juga : Sekda DKI Bersilaturahmi Dengan Jamaah Shalat Id di Masjid Balai Kota
Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri asal muasal obat-obatan ilegal tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Haris mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat keras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman, khususnya bagi generasi muda.