JAKARTATERKINI.ID - Pengamat pasar modal Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menyatakan bahwa keputusan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) untuk mengalokasikan kasnya pada modal kerja dan pembayaran mitra kerja dapat dianggap sebagai langkah awal yang positif dalam upaya memperbaiki kinerja perusahaan.
Menurut Budi, langkah ini juga memiliki dampak penting dalam menyelamatkan mitra kerja (vendor) WIKA yang mungkin mengalami kesulitan likuiditas. Dia berpendapat bahwa keputusan ini bisa menjadi bagian dari serangkaian tindakan perbaikan kinerja selanjutnya.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Salurkan 1.193 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia
Budi yakin bahwa WIKA tetap akan memenuhi kewajiban pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I Tahap I Tahun 2020 Seri A, karena hal ini terkait dengan kepercayaan investor terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun demikian, ia menyarankan agar pembayaran tersebut mungkin perlu dijadwalkan ulang untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap BUMN secara umum.
Di sisi lain, Budi merekomendasikan agar WIKA lebih fokus pada proyek-proyek jasa konstruksi dan pembangunan, dan mungkin melakukan divestasi aset serta injeksi modal (PMN) jika diperlukan.
Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, menyatakan bahwa prioritas perseroan untuk menggunakan kas pada modal kerja dan pembayaran mitra kerja merupakan langkah penting dalam meningkatkan produksi proyek pada tahun mendatang. Dalam konteks ini, perseroan mengajukan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
Baca juga : Sri Mulyani: Penurunan Suku Bunga The Fed Berpotensi Bawa Dampak Positif bagi RI
Alasan di balik pengajuan penundaan ini adalah untuk memberlakukan equal treatment kepada para kreditur perseroan, terutama para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020. Mereka yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama dua tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo, dengan perseroan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya.
Mahendra menjelaskan bahwa pengajuan penundaan ini sejalan dengan proyeksi arus kas di akhir tahun 2023, di mana perseroan memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan perusahaan.