JT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan pelayanan publik di Kantor Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, tetap berjalan normal meski Kepala Desa AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut.
"Pelayanan publik tetap berjalan meskipun kepala desa sedang terjerat kasus hukum," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong di Cikarang, Minggu (13/4).
Baca juga : Pemprov NTT: Kedatangan Cristiano Ronaldo ke Kupang Belum Pasti
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan AR sebagai salah satu dari sembilan tersangka kasus pagar laut. AR diduga terlibat dalam pemalsuan 93 dokumen SHM di wilayah Desa Segarajaya.
Pemkab mengaku belum mengetahui detail perkara, namun menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Rahmat menyebut pihaknya akan segera meninjau langsung Kantor Desa Segarajaya untuk melakukan asesmen terhadap kebutuhan layanan publik di sana.
"Langkah penanganan akan dirumuskan setelah kunjungan dan hasil asesmen keluar," ujarnya.
Baca juga : Gelandang dan Pengemis Mulai Bermunculan di Kabupaten Bekasi
Selain AR, Bareskrim juga menetapkan JM selaku Kasi Pemerintahan, serta Y dan S, staf Kantor Desa Segarajaya, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. * * *