JT – Kepolisian mengungkap bahwa janin laki-laki yang hendak dibuang di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (9/4) merupakan hasil hubungan tanpa status antara dua tersangka, AT dan SG.
“Hubungan mereka sudah terjalin sekitar setahun dan tidak memiliki ikatan pernikahan,” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur RA dalam konferensi pers, Jumat (11/4).
Baca juga : Dinkes Tangerang Imbau Masyarakat Giatkan Aksi 4M untuk Cegah Penyebaran Chikungunya
Menurut Muhibbur, SG mulai hamil pada Desember 2024 dan mencoba menggugurkan kandungan dengan membeli dua butir pil pada Januari 2025, namun gagal. Ia kemudian membeli delapan butir lagi seharga Rp700 ribu pada akhir Maret 2025.
“Janin keluar pada Rabu (9/4), lalu SG memotong dan menyuruh AT untuk membuangnya,” ujarnya.
SG mengaku memperoleh obat penggugur dari media sosial TikTok. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Baca juga : Kabupaten Bekasi Didorong untuk Menjadi Bagian Ekosistem Kota Kreatif
AT sendiri tertangkap tangan oleh warga saat hendak membuang janin di Boulevard Bintaro Jaya, dekat Mitra 10, sekitar pukul 22.00 WIB, dan video penangkapannya sempat viral di media sosial. * * *