JAKARTATERKINI.ID - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan vaksin COVID-19 berbayar yang dijadwalkan mulai diterapkan pada awal Januari 2024.
Ia menyampaikan penolakan tersebut sebagai perwakilan konstituennya di daerah Cilincing, Koja, Kelapa Gading, dan Kepulauan Seribu.
Baca juga : KLH dan Pemprov DKI Siap Implementasikan Peta Jalan Pengelolaan Sampah di Jakarta
Menurut Suhud, vaksin COVID-19 yang berbayar tidak seharusnya menjadi beban bagi masyarakat, dan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Beban pandemi seharusnya ditanggung oleh pemerintah, sesuai dengan amanat undang-undang tentang perlindungan kesehatan bagi masyarakat," katanya.
Dalam pandangannya, hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk vaksinasi, adalah hak yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, Suhud Alynudin menyampaikan pendapatnya melalui interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Baca juga : APKESMI Dorong Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat untuk Cegah Stunting
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa vaksin COVID-19 berbayar atau mandiri akan diberlakukan mulai awal tahun 2024. Namun, vaksinasi COVID-19 tetap akan berlaku secara gratis untuk kelompok masyarakat rentan.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan.