JAKARTATERKINI.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali membuka layanan penerbitan paspor pada hari Sabtu selama Januari 2024 sebagai bagian dari peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74.
Layanan ini tersedia di tiga kantor Imigrasi di Bali, yakni Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
Baca juga : Taman Safari Indonesia Siap Kelola Bandung Zoo, Targetkan Jadi Destinasi Wisata Kelas Nasional
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, menyatakan bahwa layanan Sabtu ini diadakan pada tanggal 6, 13, dan 20 Januari 2024, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Keputusan untuk menyediakan layanan pada Sabtu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pemohon paspor di Provinsi Bali yang terus meningkat
"Dengan adanya layanan pada Sabtu, diharapkan mereka yang kesulitan datang pada hari kerja dapat mengajukan permohonan paspor pada akhir pekan," katanya.
Baca juga : PHRI Bali Edukasi Wisman soal Kondisi Hari Raya Nyepi
Biaya pembuatan paspor bervariasi, dimulai dari Rp350 ribu untuk paspor biasa 48 halaman, Rp650 ribu untuk paspor biasa 48 halaman elektronik, dan Rp1 juta untuk layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama.
"Pada tahun 2023, data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Singaraja telah menerbitkan 12.490 paspor, sedangkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai menerbitkan 33.080 paspor, dan Kantor Imigrasi Denpasar menerbitkan 55.773 paspor," jelasnya.