JT – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera memanggil perusahaan aplikator ojek online (ojol) terkait laporan tentang pengemudi yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
"Panggil, kita (bakal) panggil. Oke," tegas Wamenaker saat ditemui di sela acara open house Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Sebagian Narapidana Kabur dari Lapas Kutacane Telah Ditangkap
Saat ditanya lebih lanjut oleh awak media mengenai apakah Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan ojol yang memberikan BHR hanya Rp50 ribu per pengemudi, Wamenaker memastikan bahwa pemanggilan akan segera dilakukan. Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan hal tersebut akan dilakukan.
Wamenaker juga mengungkapkan rasa emosinya ketika dimintai konfirmasi tentang BHR yang hanya diberikan Rp50 ribu. "BHR? Jawabannya tahu? Lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah nih gua soal BHR nih," ucap Wamenaker.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga mengungkapkan kesiapannya untuk memanggil aplikator ojol terkait adanya laporan pengemudi yang hanya menerima BHR sebesar Rp50 ribu. Menaker menyebut bahwa Kementerian telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol.
Baca juga : Antisipasi Macet, Kemenhub Wacanakan Pembangunan LRT di Kuta
Menaker juga menyatakan bahwa pihaknya siap menerima dan menindaklanjuti aduan dari pengemudi ojol jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pemberian BHR.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mencatat sekitar 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR sesuai yang seharusnya, dengan sekitar 80 persen dari jumlah tersebut menerima hanya Rp50 ribu per pengemudi. SPAI menduga para aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker terkait pemberian BHR.