JT - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memandang bahwa PT Pertamina Patra Niaga harus berbenah total usai Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dalam kurun waktu 2018-2023.
“Adanya kasus ini mencerminkan bahwa Pertamina Patra Niaga harus totalitas dalam lakukan pembenahan,” kata Yeka yang ditemui di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Kemenkes Lapor 88 Kasus Mpox di Indonesia, Sebagian Besar Sudah Sembuh
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Ombudsman RI saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengkaji lebih dalam terkait prosedur yang harus diperbaiki Pertamina Patra Niaga agar pelayanan publik yang diberikan dapat menjadi lebih baik lagi.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa pembenahan Pertamina Patra Niaga tidak sebatas pada tata kelola minyak mentah saja, tetapi juga mengenai elpiji tiga kilogram.
“Terkait elpiji tiga kilogram, kami dengan Pertamina Patra Niaga sebetulnya sedang melakukan komunikasi intens agar terjadi perubahan dan juga tata kelola, termasuk rantai pasoknya juga harus berubah. Ombudsman sedang melakukan pengawasan itu,” jelasnya.
Baca juga : Menparekraf Dorong Semarang Jadi Kota Kreatif dengan Mode sebagai Unggulan
Ia menjelaskan bahwa Ombudsman RI telah memanggil Pertamina Patra Niaga pada 2-3 minggu lalu, dan kemungkinan akan memanggil kembali pada Ramadhan tahun ini atau sekitar Maret 2025.
Pada kesempatan sebelumnya, Selasa (25/2), penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada kurun waktu 2018–2023.