JAKARTATERKINI.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menunggu surat balasan terkait saksi yang meringankan atau "a de charge" mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, pada kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa saksi meringankan yang dimaksud adalah Prof Romli Atmasasmita.
Baca juga : Polda Jabar Akan Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Kalah Praperadila
"Tim penyidik masih menunggu surat balasan dari Prof Romli terkait respons terhadap surat panggilan dari tim penyidik beberapa waktu lalu. Prof Romli menyatakan keberatan menjadi saksi oleh tersangka Firli Bahuri," katanya.
Ade Safri berharap bahwa Prof Romli akan membuat surat keberatan kepada penyidik terkait pengajuan dirinya sebagai saksi oleh tersangka Firli Bahuri.
Ade Safri juga menyebutkan bahwa penolakan menjadi saksi meringankan juga pernah dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang juga keberatan dijadikan saksi "a de charge" oleh Firli Bahuri.
Baca juga : BNPB Imbau Relokasi Warga Terdampak Erupsi Lewotobi Laki-Laki
Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif, mengajukan saksi baru yang meringankan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Penasihat hukum tersangka menambahkan saksi meringankan baru, namun identitas sosok tersebut tidak diungkapkan oleh Ade Safri. Dia hanya menyatakan bahwa saksi ini bukan lagi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.