JT - Polres Bogor bersama Kodim 0621/Kabupaten Bogor membuka penitipan kendaraan bermotor gratis bagi masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Lebaran 2025.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Selasa, menjelaskan bahwa masyarakat bisa menitipkan kendaraannya di kantor Polsek dan Koramil terdekat mulai 23 Maret 2025.
Baca juga : Diskon Tarif Tol Semarang-Jakarta Berlaku untuk Semua Golongan Kendaraan
"Kalau misalkan mudik nanti silahkan lapor ke kantor polisi terdekat, lapor ke kantor TNI terdekat, sampaikan data kendaraan yang mau dititipkan kepada kantor polisi atau TNI," jelas Rio.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak menitipkan kendaraannya di Polsek untuk menyertakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kepada anggota polisi yang bertugas.
"Nanti kita akan berikan surat penitipan, kita akan amankan selama dia mudik Lebaran," ujarnya.
Baca juga : Kolaborasi Pentahelix dalam Mitigasi Bencana di Kabupaten Bogor
Program penitipan kendaraan ini tidak memiliki waktu khusus untuk pengambilannya, sehingga masyarakat bisa mudik hingga kapan saja.
"Bebas masyarakat maunya pulang sampai kapan, kita jaga. Karena kami hadir di tengah masyarakat dengan hati yang tulus," kata Rio.