JT – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan yang dialami wartawan Kompas, Faqih Rohman Syafei, saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada Jumat (21/3) malam.
“Kami menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, jurnalis memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Pers,” tegas Ketua AJI Bandung, Iqbal T Lazuardi, saat dihubungi pada Sabtu (22/3).
Baca juga : Total Korban Dokter PPDS Unpad Bertambah Jadi Tiga Orang, Polda Jabar Ungkap Modus Baru
Iqbal menambahkan, dalam situasi peliputan yang berpotensi membahayakan seperti demonstrasi besar, jurnalis juga harus memperhatikan faktor keselamatan diri. Ia menyoroti sulitnya mengendalikan psikologi massa dalam kerumunan besar, sehingga tidak mudah memastikan siapa pelaku kekerasan—apakah benar massa aksi atau pihak lain yang memprovokasi.
Menurut Iqbal, Faqih sudah bertindak sesuai prosedur dengan menunjukkan identitas pers saat mulai diteriaki oleh massa. Namun, situasi di lapangan tetap tidak terkendali.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Kekerasan terhadap jurnalis seharusnya tidak terjadi, di mana pun itu,” ujarnya.
Baca juga : Kasatkotnas Banser Nilai Sunhaji Layak Jadi Anggota Kehormatan
Faqih diketahui mengalami kekerasan fisik saat tengah mendokumentasikan aksi unjuk rasa menolak UU TNI di sekitar pukul 20.15 WIB. Ia dituduh sebagai intel polisi oleh sekelompok orang berpakaian hitam dan mengenakan masker, yang kemudian mulai mengerumuninya.
Meski telah menunjukkan kartu pers, situasi tidak mereda. Faqih berusaha menghindar dan menuju ke restoran tempat jurnalis lain berkumpul. Namun, beberapa orang tetap mengejarnya dan melakukan pemukulan serta tendangan. Beberapa rekan media dan aparat sempat mencoba melindungi, namun serangan tetap terjadi.