JT – Sebanyak 21 kendaraan terjaring pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Lintas Jaya yang digelar di tiga lokasi berbeda di Jakarta Timur sepanjang Kamis (20/3) malam hingga Jumat (21/3) dini hari.
"Operasi Lintas Jaya ini dilakukan untuk menindak parkir liar yang sering menjadi aduan masyarakat melalui aplikasi JAKI," kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, Riki Erwinda, di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Pemkot Relokasi Warga di Bawah Tol Jembatan Tiga Pluit ke Rusunawa
Operasi dilakukan di Jalan Raya Hamengkubuwono IX, depan Terminal Terpadu Pulo Gebang, dan Jalan Pangkalan Jati. Ketiga lokasi tersebut dipilih karena kerap terjadi parkir liar, kecelakaan, serta berbagai pelanggaran yang dilakukan pengguna sepeda motor.
Operasi ini melibatkan 73 personel gabungan dari Sudinhub, Satpol PP, serta unsur TNI dan Polri.
Dari hasil penindakan, 15 kendaraan yang melanggar aturan dikenakan sanksi tilang, sementara enam kendaraan angkutan lainnya diberhentikan operasinya karena surat-surat kendaraan telah kedaluwarsa lebih dari satu tahun.
Baca juga : Transjakarta Bakal Tambah Jam Operasional saat malam Pergantian Tahun
"Kami berharap penindakan ini memberikan efek jera agar pengendara semakin tertib dan taat aturan," ujar Riki.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memimpin Apel Operasi Lintas Jaya Tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 yang digelar di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).