JT – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya tiga pelaku lain dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS.
"Untuk kasus eks Kapolres Ngada, penyidik juga diharapkan dapat mendalami kemungkinan adanya tiga pelaku lain yang terkait," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca juga : OIKN Laporkan Progres dan Rencana Pembangunan IKN kepada BPK RI
Sejauh ini, terdapat tiga anak yang menjadi korban, masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun.
Para korban telah mendapatkan pendampingan psikososial untuk mendukung proses pemulihan mereka.
Kementerian PPPA bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, serta Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri terus mengawal kasus ini guna memastikan seluruh korban mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak.
Baca juga : Ketua DPR Konfirmasi Penetapan Pimpinan 11 Komisi di DPR
Sementara itu, AKBP FWLS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan asusila, serta saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. * * *