JT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara (PN) untuk menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi pada kesempatan pertama.
"Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : Kemensetneg Sewa 1.000 Unit Mobil untuk Tamu HUT RI di IKN
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Budi menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apa pun, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN, merupakan perbuatan terlarang.
Praktik tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, melanggar peraturan dan kode etik, serta berisiko menjadi tindak pidana korupsi.
Baca juga : Korlantas Polri Akhiri Penerapan "One Way" Selama Arus Balik
Selain itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (K/L/PD), serta BUMN dan BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas tersebut hanya boleh digunakan untuk tugas kedinasan.
Para pimpinan instansi juga diharapkan menerbitkan imbauan internal agar seluruh pegawai menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.