DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Hasto Kristiyanto Tegaskan Akan Ikuti Proses Hukum Dugaan Perintangan Penyidikan 

post-img
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JT - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi yang menyeret tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa keadilan akan ditegakkan.  

"Republik Indonesia ini dibangun dengan pengorbanan luar biasa dari para pahlawan bangsa dan rakyat yang tidak berdosa. Semua demi membangun negara hukum," ujar Hasto usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.  

Baca juga : OJK Blokir Lebih dari 5.000 Entitas Pinjol Ilegal di Indonesia

Hasto menilai bahwa supremasi hukum adalah pilar utama dalam membangun negara. Tanpa hukum yang tegak, kata dia, sulit bagi Indonesia untuk berkembang, menarik investasi, dan menjamin keadilan bagi masyarakat.  

Ia mengaku telah menyimak dengan cermat surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum. Dari dakwaan tersebut, ia semakin meyakini bahwa kasus yang menjeratnya adalah bentuk kriminalisasi hukum serta merupakan pengungkapan kembali perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).  

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. Ia diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap eks Anggota KPU Wahyu Setiawan.  

Baca juga : Wamendiktisaintek Dorong Pemda Manfaatkan Riset Perguruan Tinggi  

Tak hanya itu, Hasto juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipasi terhadap upaya penyitaan oleh penyidik KPK.  

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri, dalam dugaan pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.  


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart