JT – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 13 warga negara asing (WNA) yang diduga bekerja serta mendirikan perusahaan fiktif dalam kegiatan penanaman modal asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Saffar M. Godam, menyatakan bahwa selain 13 WNA yang telah diamankan, terdapat 13 WNA lainnya yang masih berada di Indonesia dan akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) keimigrasian. Sementara itu, sembilan WNA yang saat ini berada di luar negeri akan dikenakan pembatalan izin tinggal.
Baca juga : Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Usai ditutup Manajemen Plaza Pasar Jambu
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari Operasi Wira Waspada 2025, yang menargetkan 12 perusahaan PMA yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," ujar Godam dalam konferensi pers di Batam, Kamis (13/3).
Operasi dilakukan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup, meliputi pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Dalam operasi ini, sebanyak delapan WNA diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Salah satu yang diamankan adalah warga negara Austria berinisial DB, Direktur PT All About City, yang diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.
Baca juga : Cemari Lingkungan, Pemkab Bekasi Hentikan Sementara Aktivitas Produksi Multistrada
Selain itu, tiga WNA asal China—JM, CC, dan CK—tertangkap bekerja sebagai buruh kasar di PT Chuang Sheng Metal, meskipun dua di antaranya memiliki ITAS investor dan satu hanya mengantongi izin tinggal kunjungan.
Empat WNA lainnya, berinisial ZH, MN, LH, dan LZ, juga berasal dari China dan kedapatan bekerja di PT Sun Gold Solar tanpa izin kerja yang sah.