DECEMBER 9, 2022
TERKINI

KSPI Catat 60 Ribu Pekerja Terdampak, Desak Pemerintah Bertindak

post-img
KSPI sebut 60 ribu pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Februari 2025 Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah), di sela-sela acara diskusi tentang KRIS untuk para pekerja di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Senin (10/6/2024). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

JT – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa setidaknya 60 ribu pekerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam dua bulan pertama tahun 2025.

“Ini bisa disebut sebagai badai PHK di sektor tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan industri padat karya lainnya. Lebih dari 60 ribu pekerja telah terdampak, termasuk di antaranya dari PT Sritex, meskipun belum termasuk anak perusahaannya,” kata Said dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (13/3).

Baca juga : KPAI Rilis Temuan Mengenai Pekerja Anak di Indonesia dalam “Policy Brief Penanggulangan Pekerja Anak 2024

Menurut KSPI, PHK tersebut terjadi di sekitar 50 perusahaan, dengan 15 di antaranya telah dinyatakan pailit. Beberapa perusahaan besar yang terdampak antara lain PT Aditec di Tangerang (lebih dari 500 pekerja), PT Sritex di Jawa Tengah (lebih dari 10 ribu pekerja), dan PT Danbi Garut (lebih dari 2.000 pekerja).

Said menegaskan bahwa situasi ini harus segera ditangani oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), agar gelombang PHK tidak semakin meluas.

“Kami mendesak Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membentuk Satgas PHK guna menangani permasalahan ini. Data kami menunjukkan angka PHK sudah menembus 60 ribu dalam dua bulan pertama 2025,” ujarnya.

Baca juga : Menaker Yassierli: Penerapan K3 Dukung Produktivitas dan Keselamatan Kerja

Selain itu, Said juga meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk pesangon dan tunjangan hari raya (THR).

“Kami meminta Menaker untuk mengeluarkan anjuran tertulis terkait PHK buruh Sritex dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Pemberian THR harus dilakukan maksimal H-7 sebelum Lebaran, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart