JT – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa setidaknya 60 ribu pekerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam dua bulan pertama tahun 2025.
“Ini bisa disebut sebagai badai PHK di sektor tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan industri padat karya lainnya. Lebih dari 60 ribu pekerja telah terdampak, termasuk di antaranya dari PT Sritex, meskipun belum termasuk anak perusahaannya,” kata Said dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (13/3).
Baca juga : KPAI Rilis Temuan Mengenai Pekerja Anak di Indonesia dalam “Policy Brief Penanggulangan Pekerja Anak 2024
Menurut KSPI, PHK tersebut terjadi di sekitar 50 perusahaan, dengan 15 di antaranya telah dinyatakan pailit. Beberapa perusahaan besar yang terdampak antara lain PT Aditec di Tangerang (lebih dari 500 pekerja), PT Sritex di Jawa Tengah (lebih dari 10 ribu pekerja), dan PT Danbi Garut (lebih dari 2.000 pekerja).
Said menegaskan bahwa situasi ini harus segera ditangani oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), agar gelombang PHK tidak semakin meluas.
“Kami mendesak Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membentuk Satgas PHK guna menangani permasalahan ini. Data kami menunjukkan angka PHK sudah menembus 60 ribu dalam dua bulan pertama 2025,” ujarnya.
Baca juga : Menaker Yassierli: Penerapan K3 Dukung Produktivitas dan Keselamatan Kerja
Selain itu, Said juga meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk pesangon dan tunjangan hari raya (THR).
“Kami meminta Menaker untuk mengeluarkan anjuran tertulis terkait PHK buruh Sritex dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Pemberian THR harus dilakukan maksimal H-7 sebelum Lebaran, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.