Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyampaikan informasi ini dalam peluncuran hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 di Jakarta, Senin. Jenis kekerasan yang disurvei meliputi kekerasan fisik, emosional, dan seksual terhadap anak di Indonesia.
Baca juga : Menteri Perdagangan: Minyakita Tidak Disubsidi
"Kekerasan emosional tercatat menjadi jenis kekerasan paling tinggi yang terjadi pada anak," jelasnya.
Data menunjukkan bahwa prevalensi kekerasan fisik pada anak laki-laki usia 13-17 tahun sepanjang hidup meningkat dari 13,91 persen pada SNPHAR 2021 menjadi 21,22 persen pada 2024. Sementara itu, untuk anak perempuan, prevalensi kekerasan fisik juga meningkat dari 10,49 persen pada 2021 menjadi 15,56 persen pada 2024.
Prevalensi kekerasan seksual pada anak laki-laki usia 13-17 tahun sepanjang hidup juga mengalami peningkatan, dari 3,65 persen pada 2021 menjadi 8,34 persen pada 2024. Sedangkan untuk anak perempuan, prevalensi kekerasan seksual meningkat tipis dari 8,43 persen pada 2021 menjadi 8,82 persen pada 2024.
Baca juga : Polisi berlakukan satu arah urai kepadatan di jalur wisata Sukabumi
Kekerasan emosional pada anak laki-laki tercatat sebesar 32,06 persen pada SNPHAR 2021 dan meningkat menjadi 43,17 persen pada 2024. Untuk anak perempuan, angka ini juga meningkat dari 42,61 persen pada 2021 menjadi 47,82 persen pada 2024. * * *