JT – Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mengerahkan satuan siber untuk membatasi akses judi online (judol) di kalangan prajurit, meskipun upaya tersebut tidak dapat sepenuhnya menutup akses hingga 100 persen.
Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar, yang juga menjabat sebagai sekretaris Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI, menjelaskan bahwa meskipun satuan siber telah melakukan penyaringan aplikasi judi online, tantangan besar tetap ada mengingat tingginya jumlah prajurit dan penggunaan gawai yang sangat masif.
Baca juga : Buruh dan Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Kantor KPU RI
"Kita tahu semua mudah sekali membuka aplikasi-aplikasi (judi online) tersebut, dan saringannya kami lakukan di sini, di satuan siber TNI, tetapi tentunya tidak bisa 100 persen, karena jumlah prajurit cukup besar dan penggunaan (gawai) memang sangat masif," ungkap Mayjen Alvis di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Untuk itu, TNI juga rutin memberikan instruksi dan sosialisasi mengenai larangan judi online kepada prajurit dan PNS TNI, melalui surat telegram, edaran, dan majalah internal.
"Arahan pimpinan selalu disampaikan mulai dari tingkat Mabes TNI sampai ke tingkat satuan di bawah. Kami mengeluarkan surat telegram, surat edaran. Kami buat tulisan di majalah yang kami terbitkan. Banyak hal yang kami lakukan untuk mencegah penyalahgunaan alat (gawai) ini," kata Mayjen Alvis.
Baca juga : TNI AU Tingkatkan Sinergitas dengan TNI-Polri untuk Pengamanan Peparnas XVII Solo 2024
Satuan siber TNI, yang terdiri dari unit di Mabes TNI serta masing-masing angkatan, bertugas untuk memetakan dan melacak prajurit-prajurit yang terlibat dalam judi online. Selain itu, mereka juga akan memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat (Pussansiad), Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Laut, serta satuan-satuan siber di TNI Angkatan Udara.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, sekitar 4.000 prajurit telah dijatuhi sanksi akibat terlibat judi online. Sanksi tersebut mencakup tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan pidana.