JT - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh warga negara, termasuk gugatan uji materiil terhadap masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Said Abdullah, menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak mengatur secara khusus tentang masa jabatan ketua umum partai.
Baca juga : Ketua Komisi II DPR RI Tidak Sepakat dengan Gugatan Domisili Caleg ke MK
"Beleid tersebut hanya mengatur pergantian pengurus partai politik yang merujuk pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, semangat UU Partai Politik memberikan otonomi bagi anggota dan pengurus partai dalam menyusun AD/ART masing-masing. Hal ini mencerminkan pengakuan negara terhadap kedaulatan partai politik sebagai organisasi demokratis.
Said juga meyakini bahwa MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut karena partai politik bukan organisasi negara, melainkan organisasi masyarakat yang memiliki sistem kepengurusan berbeda sesuai aspirasi anggotanya.
Baca juga : Menteri PANRB: Instansi Siap Bisa Rekrut CASN Mulai April 2025
"Apa pun hasilnya, kita percayakan kepada MK untuk memutuskan," tambahnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa MK hanya menguji konstitusionalitas UU yang bertentangan dengan UUD 1945. Sementara itu, jalannya kepartaian seharusnya dikoreksi melalui pemilihan umum (pemilu) dan mekanisme internal partai, bukan melalui MK.