JT - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperketat pengawasan terhadap iklan lowongan kerja luar negeri ilegal yang beredar di media sosial.
Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia di ranah digital, sebagaimana disampaikan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding usai bertemu dengan Menteri Komdigi Meutya Hafidz, Jumat (7/3).
Baca juga : KPK Temukan Peningkatan Harta Gazalba Rp3,49 Miliar Selama Menjadi Hakim Agung
"Kami meminta bantuan untuk memperkuat sistem siber di Kementerian P2MI serta mendukung penyebaran informasi yang lebih luas melalui platform digital," ujar Karding dalam pernyataan pers.
Kementerian P2MI baru saja membentuk Direktorat Siber yang bertugas memantau informasi terkait keberangkatan tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri. Menteri Karding berharap Komdigi dapat mendukung penguatan unit tersebut dan menjalin kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU).
Menteri Komdigi Meutya Hafidz menyambut baik rencana tersebut dan menilai keberadaan Direktorat Siber di Kementerian P2MI akan memudahkan pengawasan ruang digital.
Baca juga : Munaslub Kadin Indonesia Tanpa Intervensi Pemerintah, Fokus pada Kolaborasi dengan Pengusaha
"Kami siap membantu dalam pengawasan, khususnya terhadap iklan kerja ilegal yang beredar di media sosial dan dapat merugikan masyarakat," kata Meutya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan digital menjadi semakin penting mengingat maraknya jasa perekrutan tenaga kerja ilegal yang dipromosikan secara daring.