JAKARTATERKINI.ID - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), Ratna Susianawati, menyatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan saat ini masih didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ratna Susianawati juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender online dengan semakin maraknya teknologi dan digitalisasi.
Baca juga : Pakar Hukum Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
"Jenis kekerasan yang mendominasi dalam kasus KDRT adalah kekerasan fisik," ungkapnya.
Dalam konteks kekerasan seksual, terdapat dominasi korban anak-anak. KemenPPPA berusaha secara terus-menerus untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan fokus pada upaya pencegahan sebagai langkah utama.
Ratna Susianawati menekankan pentingnya pencegahan sebagai strategi utama, tetapi juga mengakui kebutuhan penanganan dan perlindungan terhadap korban setelah terjadinya kasus.
Baca juga : Kepala BNN: Bandar Narkoba Gunakan Istilah Jumat Berkah untuk Menarik Simpati
"Dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kerjasama antarlembaga layanan, baik berbasis masyarakat maupun pemerintah, diharapkan semakin kuat dalam melibatkan aspek pencegahan, penanganan, perlindungan, dan penegakan hukum," pungkasnya.