JAKARTATERKINI.ID - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menindaklanjuti hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat terkait pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka di area Car Free Day (CFD) Jakarta.
Baca juga : Ketua MUI: Saatnya Bersatu Kembali untuk Membangun Indonesia
Kahfi menganggap penting untuk mengevaluasi apakah tindakan cawapres nomor urut dua tersebut melanggar aturan, terutama karena lokasi CFD seharusnya bebas dari kegiatan politik sesuai dengan Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.
"Pasal 7 ayat (2) Pergub tersebut menegaskan bahwa CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, kampanye berbau SARA, atau orasi ajakan yang bersifat menghasut," ujarnya.
Menurut Kahfi, Pemprov DKI perlu memastikan apakah terdapat interaksi berkampanye, pemberian visi-misi, gagasan, dan penampilan citra diri dalam kasus ini.
Baca juga : Bawaslu: OTT Calon Kepala Daerah Wajib Sesuai Aturan UU Pilkada
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan kasus tersebut sebagai pelanggaran hukum dan meneruskannya kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemprov DKI.
Pasal 9 ayat (2) Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 mengatur sejumlah sanksi terhadap pelanggar ketentuan CFD, termasuk surat teguran kepada partisipan yang melanggar aturan.