JAKARTATERKINI. ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Banten, membuka layanan khusus perekaman kartu tanda penduduk (KTP) untuk warga usia pemula agar dapat memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.
Kepala Bidang Layanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Serang, Yusrini Pratiwi Ningrum, menyatakan bahwa layanan khusus ini diadakan untuk mempercepat perekaman KTP bagi warga yang telah berusia 17 tahun.
Baca juga : Pemkab Bekasi Tangani Musibah Longsor di Bojongmangu
"Layanan khusus ini beroperasi pada hari Sabtu mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB. Selain membuka layanan khusus di kantor Disdukcapil Kota Serang, kami juga melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah dan ke warga," katanya.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan warga yang ingin melakukan perekaman KTP, sehingga pada tanggal 14 Februari, mereka sudah memiliki hak pilih dalam pemilu.
Yusrini berharap bahwa layanan khusus ini dapat meningkatkan jumlah warga yang telah memiliki KTP. Pihaknya juga mengimbau warga yang belum memiliki KTP untuk segera melakukan perekaman.
Baca juga : Pemkab Purwakarta Vaksinasi 1.547 Hewan Penular Rabies di Tahun 2024
"Disdukcapil Kota Serang mencatat bahwa 10.247 warga usia pemilih pada Pemilu 2024 di Kota Serang belum memiliki KTP," katanya.
Dengan adanya layanan khusus, diharapkan jumlah warga yang melakukan perekaman KTP dapat meningkat sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu.