JT - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi preseden baik bagi demokrasi ke depan.
"Tentu ini menjadi satu preseden yang sangat baik. Dalil TSM bisa dibuktikan dan ditegaskan oleh MK dalam persidangan," kata peneliti Perludem, Haykal, dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (27/2).
Baca juga : Anies Baswedan Berpotensi Didukung PDI Perjuangan dan PKS untuk Pilkada Jakarta
MK menyatakan pelanggaran TSM terbukti terjadi di dua daerah, yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, dan Kabupaten Serang, Banten. Haykal menyebut putusan ini sebagai langkah progresif dalam mengawal proses demokrasi yang bersih dan adil.
Menurutnya, keputusan MK untuk menerima dalil pelanggaran TSM menunjukkan proses pembuktian yang tidak mudah namun tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, Haykal menyoroti perbedaan pendekatan yang diambil MK dalam dua perkara tersebut.
Baca juga : Bawaslu DKI Jakarta Teruskan Rekomendasi Kasus Pembagian Susu di CFD oleh Gibran Rakabuming Raka
Dalam perkara Pilkada Mahakam Ulu, MK tidak hanya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), tetapi juga mendiskualifikasi pasangan peraih suara terbanyak, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah.
Mereka terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga serta memanfaatkan hubungan keluarga dengan Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, yang merupakan ayah dari Owena.