JT – Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra (UNP) berinisial VM yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi memilih menempuh jalur hukum.
"Meskipun terduga pelaku sudah meminta maaf dan saya memaafkannya, tetapi jalur hukum tetap ditempuh dengan melaporkan oknum pegawai PN Sukabumi ke polisi sebagai konsekuensi atas perbuatannya," kata VM di Sukabumi, Kamis.
Baca juga : Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi Dihentikan Sementara
VM menceritakan bahwa dirinya menjalani magang di PN Sukabumi sejak 5 Februari 2025 dan mengalami pelecehan seksual pada 20 Februari, ketika sedang mendapatkan perawatan di ruang kesehatan PN Sukabumi usai pingsan di depan ruang sidang. Saat dalam kondisi setengah sadar, terduga pelaku mendekatinya dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menggerayangi tubuh serta bagian sensitifnya.
Akibat kejadian tersebut, VM mengaku masih mengalami trauma dan ketakutan. Awalnya, ia hanya berani menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya sebelum akhirnya melaporkannya ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNP Sukabumi.
"Meskipun pelaku sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya oleh PN Sukabumi, tetapi itu tidak cukup. Hukum harus tetap ditegakkan, dan pelaku harus mendapat hukuman setimpal sesuai dengan kesalahannya," tegasnya.
Baca juga : Pemkot Bogor Dorong Gerakan Massal Pengelolaan Sampah
Ketua Satgas PPKS Universitas Nusa Putra, Rida Ista Sitepu, menyatakan bahwa pihak kampus mendukung langkah hukum yang diambil korban sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual. Selain itu, Satgas PPKS juga memberikan pendampingan untuk membantu korban mengatasi trauma dan kembali beraktivitas secara normal.
Pihak kampus menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, demi memastikan korban mendapatkan keadilan dan pelaku dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. * * *