Pemulung 72 Tahun Diamankan dengan Uang Rp18 Juta di Jakarta Selatan
Jakarta, 16 Juli - Pemerintah Kota Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pemulung berusia 72 tahun dengan inisial Y yang membawa uang sebesar Rp18 juta di kawasan Senayan selama penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Pada hari ini pukul 09.00 WIB, kami berhasil menangkap seorang pria berinisial Y yang membawa uang sebesar Rp18,8 juta, kata Bernard Tambunan, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, saat dihubungi di Jakarta, Minggu.Baca juga : Polisi Bongkar Penjualan Produk Kadaluwarsa dengan Modus Ubah Tanggal
Baca juga : Polres Cianjur Usut Keracunan MBG, 10 Orang Diperiksa