JT - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung berhasil mengamankan 1.028 burung dilindungi yang dilalulintaskan secara ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni. Pengamanan ini dilakukan pada Selasa (1/10) oleh petugas Karantina Lampung yang tengah melakukan pengawasan di pelabuhan.
Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni, Akhir Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai sebuah truk bermuatan pasir yang dicurigai membawa satwa liar. Setelah diperiksa, ditemukan 27 kotak berisi berbagai jenis burung yang dilalulintaskan secara ilegal tanpa dokumen yang lengkap.
Baca juga : Kasus DBD di Kota Bekasi: 1.176 Kasus, Enam Diantaranya Meninggal Dunia.
"Petugas memeriksa truk tersebut pada pukul 20.00 WIB dan menemukan 1.028 burung dalam 27 kotak," ujar Akhir Santoso di Bandarlampung, Rabu.
Jenis burung yang diamankan antara lain delapan burung Sikatan Rimba dada cokelat, 15 Ucak Jenggot, satu Siri-siri, 14 Poksai Mandarin, 360 Pleci, 450 Trucukan, dan 150 Pentet Kelabu. Burung-burung tersebut diketahui berasal dari Wates, Kabupaten Lampung Tengah, dan rencananya akan dibawa ke Pasar Kemis, Tangerang.
Burung-burung ini diamankan karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak disertai dokumen resmi yang dipersyaratkan. Satwa-satwa tersebut kini ditahan oleh petugas dan akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga : Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Minta Pengungkapan Sindikat Uang Palsu di Bekasi
Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Karantina Lampung, KSKP Bakauheni, dan Flight Protecting Indonesia’s Birds, dalam upaya melindungi satwa liar yang dilindungi dari peredaran ilegal. * * *