JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan masuk museum secara gratis bagi warga dengan tiga kategori, yakni penyandang disabilitas, lanjut usia dan peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kepala Bidang Perlindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Linda Enriany mengatakan, layanan gratis untuk tiga kategori tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Tagunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum Pada Hari Biasa Bagi Masyarakat Tertentu yang mulai berlaku 20 Januari 2017.
Baca juga : Siskaeee dan 11 Tersangka Dihukum Satu Tahun Penjara dalam Kasus Film Porno
"Alasannya, dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat dan memberikan kemudahan untuk mendapatkan layanan rekreasi khususnya bagi masyarakat tertentu, yaitu penyandang disabilitas, penduduk usia lanjut dan peserta didik penerima KJP," ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Adapun layanan gratis ini berlaku pada hari Selasa hingga Jumat (kecuali hari libur nasional dan cuti bersama) di museum-museum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan.
Museum-museum yang dimaksud, yakni Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Joang 45, Museum Seni Rupa&Keramik, Museum Wayang dan Museum Tekstil.
Baca juga : Upaya Mencegah Stunting di Jakarta Pusat Melalui Peningkatan Kapasitas Tim Pendamping Keluarga
Lalu, Museum Bahari, Museum Betawi, Rumah Si Pitung, Taman Benyamin Suaeb dan Museum Arkeologi Onrust.
"Tujuan diberikannya (layanan gratis ini) juga guna mewujudkan pelayanan rekreasi di museum yang aman, nyaman dan murah," kata Linda.