JT– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 46 ribu benih bening lobster (BBL) ke Singapura.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial M, AS, dan SP, sementara satu orang berinisial J masih dalam pencarian dan diduga sebagai otak penyelundupan.
Baca juga : Perumda Tirta Bhagasasi Kaji Kebijakan Pegawai Terdampak Pemisahan Aset
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, di Tangerang, Rabu, menyatakan bahwa nilai benih bening lobster yang diselundupkan ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Salah satu pelaku, M, diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"M sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama," ujar Yandri.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman satu koper berisi benih lobster melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Baca juga : KA Batavia Layani 780 Penumpang Sejak Diluncurkan, Ini Jadwal dan Tarifnya
"Atas informasi tersebut, petugas piket Satreskrim melakukan pengecekan dan penyelidikan. Informasi tersebut ternyata benar, dan kami menangkap M dan SP di area kantor pemasaran Alam Raya Bandara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, saat keduanya sedang dalam perjalanan mengantarkan benur ke kargo," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu koper berwarna abu-abu yang berisi 30 bungkus benih lobster dengan total 46 ribu ekor, terdiri dari baby lobster jenis pasir dan mutiara.