JT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi menetapkan tradisi Meugang pada Kamis, 27 Februari 2025, menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
"Penetapan tradisi Meugang ini diharapkan dapat meningkatkan kearifan lokal masyarakat Aceh dan mempererat silaturahmi," ujar Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, di Nagan Raya, Selasa (25/2).
Baca juga : Panduan Khatam Al-Quran dalam 30 Hari Selama Ramadhan
Tradisi Meugang merupakan kebiasaan masyarakat Aceh untuk membeli dan mengonsumsi daging segar bersama keluarga, orang tua, serta kerabat. Tradisi ini berlangsung tiga kali dalam setahun, yaitu menjelang Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
Pemkab Nagan Raya menegaskan bahwa pelaksanaan tradisi Meugang harus tetap tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
"Penjualan daging di setiap kecamatan diharapkan dilakukan di lokasi yang aman, bersih, dan sesuai kesepakatan bersama," kata Raja Sayang.
Baca juga : Apakah Puasa Tanpa Sahur Sah? Simak Penjelasannya di Sini!
Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau pedagang untuk memastikan ternak yang dijual dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular.
"Ternak yang dijual ke masyarakat harus dibuktikan dengan surat kesehatan ternak dari Petugas Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya," tambahnya.