JT - Saat menjalankan ibadah puasa, tidak jarang muncul pertanyaan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk soal muntah.
Kondisi ini bisa terjadi secara tiba-tiba, baik karena sakit, mual, masuk angin atau faktor lainnya. Di sisi lain, ada pula orang yang sengaja memuntahkan sesuatu karena merasa tidak nyaman atau ingin mengosongkan perut. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan apakah puasa tetap sah atau justru batal?
Baca juga : Ramadhan: Lebih dari Sekadar Menahan Lapar, Ini Fakta-Faktanya!
Dalam ajaran Islam, terdapat aturan jelas mengenai kapan muntah dapat membatalkan puasa dan kapan tetap dianggap sah. Berikut adalah penjelasan terkait hal tersebut.
Apakah muntah membatalkan puasa?
Muntah saat berpuasa sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim, apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak? Jawabannya bergantung pada faktor kesengajaan. Dalam Islam, terdapat perbedaan hukum antara muntah yang terjadi tanpa disengaja dan muntah yang dilakukan dengan sengaja.
Baca juga : Siswa SMP di Kota Mataram Ikuti Lomba Tadarus Antar Pelajar
1. Muntah yang terjadi tanpa sengaja tidak membatalkan puasa
Jika seseorang mengalami muntah secara tiba-tiba karena merasa mual, masuk angin, atau kondisi lainnya tanpa ada unsur kesengajaan, maka puasanya tetap sah. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, di mana Rasulullah SAW bersabda: