JT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang adanya kegiatan penahanan ijazah, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) serta mewajibkan siswa mengikuti study tour yang memberatkan wali murid oleh sekolah.
"Gubernur Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengambil langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Amirico berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Minggu.
Baca juga : Pemkot Bengkulu Tertibkan Ratusan PKL di Jalan KZ. Abidin
Ia mengatakan seluruh satuan pendidikan tidak boleh lagi menahan ijazah siswa, melakukan pemotongan dana PIP, dan mewajibkan study tour yang memberatkan orang tua siswa.
"Kami akan memberikan sanksi tegas kepada satuan pendidikan, kepala sekolah, dan guru yang tidak mematuhi instruksi Gubernur Lampung yang mencakup larangan menahan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar serta mewajibkan siswa mengikuti study tour," katanya.
Dia melanjutkan Gubernur Lampung juga telah menetapkan target inovasi yang harus dicapai oleh satuan pendidikan. Target itu mencakup peningkatan prestasi akademik, pembinaan karakter siswa, serta pengembangan sarana dan prasarana sekolah secara berkala melalui program before-after.
Baca juga : Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Hingga 20 Januari
“Saya ingin melihat bagaimana capaiannya dan kondisi sekolah sebelum serta setelah ada peningkatan. Begitu juga dengan akademiknya, harus ada progres setiap tahun,” ucap dia.
Ia melanjutkan selain itu, uji kompetensi kepala sekolah juga akan dilaksanakan untuk menilai kualitas kepemimpinan para kepala sekolah.