JT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa beban biaya yang dikeluarkan untuk menanggung penyakit akibat rokok jauh lebih besar dibandingkan penerimaan pajak dari iklan rokok di sebagian besar daerah.
"Pajak dari iklan rokok daerah itu hanya sekitar Rp150 juta, sedangkan pengeluaran mereka untuk penyakit akibat rokok kurang lebih Rp5,4 miliar," kata Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, dr. Benget Saragih, dalam temu media di Jakarta, Kamis (20/2).
Baca juga : Dittipidum Mabes Polri Tangkap Dua Orang Tersangka TPPO
Benget menambahkan bahwa berdasarkan pernyataan dari kepala dinas kesehatan di 50 kabupaten/kota, pengeluaran rumah tangga terbesar di daerah tersebut adalah untuk rokok, bahkan melebihi pengeluaran untuk makanan sehat yang mengandung protein.
"Di Sumatera Barat, misalnya, pengeluaran nomor satu adalah untuk rokok, padahal pendapatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan akibat dampak penyakit yang bisa mencapai Rp5,4 miliar per tahun," jelasnya.
Baca juga : Hasto Kristiyanto Soroti Kasus Suap yang Melibatkan Hakim Djuyamto dalam Sidang Praperadilan
Benget memaparkan hasil survei tahun 2017 yang menunjukkan bahwa penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp147 triliun, sementara pengeluaran untuk penyakit akibat rokok mencapai Rp435 triliun.
"Terdapat 21 penyakit yang disebabkan oleh perilaku merokok, baik yang memerlukan rawat jalan maupun rawat inap. Selain itu, dampaknya juga mencakup hilangnya produktivitas karena perokok yang sakit tidak dapat bekerja," ujar Benget.