JT - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan MPR akan mengundang keluarga Presiden Ke-2 Soeharto dan Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur untuk menuntaskan warisan masalah politik di masa lalu guna membangun rekonsiliasi bangsa.
Menurutnya pertemuan itu bakal dilakukan oleh MPR RI sebelum mengakhiri masa jabatan untuk periode 2019-2024. Rencananya, dia mengatakan pertemuan itu akan dilakukan pada 28-29 September 2024.
Baca juga : Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tertunda Karena Ketidakhadiran Termohon
"Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana yang sangat hikmat," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Terkait undangan itu, menurut dia, MPR akan menindaklanjuti permohonan Fraksi Partai Golkar untuk mengkaji kembali Pasal 4 Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Adapun pasal tersebut berbunyi yaitu upaya pemberantasan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan kepada semua pihak, termasuk secara eksplisit menyebutkan Soeharto.
Baca juga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Mengembalikan Tanah Milik Artis Nirina Zubir
Selain itu, pihaknya juga segera menyusun draf surat penjelasan administratif yang diajukan Fraksi PKB MPR RI mengenai tidak berlakunya Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 yang berisi tentang pemberhentian Gus Dur dari jabatan presiden.