JT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/2) sore dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dan tangan terborgol, dikawal petugas KPK.
Baca juga : Kompolnas Minta Evaluasi Penyidikan Polda Jabar Pasca Putusan Praperadilan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto murni penegakan hukum tanpa muatan politik.
"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," ujar Tessa di Jakarta.
KPK mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.
Baca juga : Menteri PKP: Penghapusan BPHTB Akan Turunkan Harga Rumah bagi MBR
Selain itu, Hasto juga disebut mengarahkan DTI untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI," ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto.