JT - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penggusuran rumah warga di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
"Sebelum ada eksekusi pengadilan, harus terlebih dahulu ada permohonan pengukuran untuk memastikan objek yang akan dieksekusi sesuai atau tidak," ujar Nusron saat ditemui di Jakarta Utara, Minggu (16/2).
Baca juga : Harga Ayam dan Cabai Meroket, Bapanas Catat Kenaikan Sejumlah Komoditas Pangan
Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang tidak memiliki surat permohonan pengukuran terkait penggusuran tersebut. Meskipun pihak terkait telah menyurati sejak 2022, Nusron menegaskan bahwa eksekusi tidak bisa dilakukan hanya dengan pemberitahuan semata.
Lebih lanjut, Nusron menyoroti bahwa belum ada putusan pengadilan yang membatalkan sertifikat kepemilikan warga.
"Kita ini negara hukum. Sebelum eksekusi dilakukan, seharusnya ada permohonan pembatalan sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tambahnya.
Baca juga : IPW Desak Polisi Teruskan Penyidikan Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membantah bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dilibatkan dalam eksekusi lahan oleh PN Cikarang.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa pencocokan (constatering) telah dilakukan sejak 14 September 2022, meskipun tanpa kehadiran termohon eksekusi dan BPN.