JT - Petugas Kepolisian menangkap tujuh juru parkir liar atau biasa disebut "Pak Ogah" karena meresahkan masyarakat di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Sebanyak tujuh orang yang berprofesi sebagai 'Pak Ogah' telah kami amankan," kata Kapolsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Riyanto saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu.
Baca juga : Pemprov DKI Bakal Keruk Kali Semongol Usai Lebaran
Riyanto menambahkan usai ditangkap mereka diperiksa urinenya dan dinyatakan positif menggunakan narkoba. "Setelah dilakukan pemeriksaan urine, ironisnya mereka positif menggunakan narkoba," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ketujuh "Pak Ogah" yang berinisial ZN (33), RD (26), YB (29), RS (36), MN (30), TS (29) dan DJ (43) tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Urine mereka mengandung amphetamine dan methamphetamine," katanya.
Baca juga : Heru: Daerah Rawan Banjir Memerlukan Tambahan Tempat Penampungan Air
Dia juga menyebutkan setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka kemudian dikirimkan ke panti rehabilitasi untuk menjalani perawatan.
Riyanto juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan melalui kanal aduan resmi Kepolisian.