JT - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten.
“Sampai saat ini, kami sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2).
Baca juga : Vaksin Meningitis Sebaiknya Dilakukan 14 Hari Sebelum Berangkat Haji
Menurut Djuhandhani, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk warga desa, pejabat kementerian, instansi terkait, serta ahli. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemalsuan SHGB dan SHM di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini. Penyidik juga telah menyita 263 warkat yang saat ini sedang diperiksa keabsahannya di laboratorium forensik.
Terkait pihak yang dilaporkan, Djuhandhani menyebut bahwa terlapor dalam kasus ini adalah AR, sementara pihak yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, ia enggan mengungkap lebih lanjut mengenai identitas AR.
Baca juga : Pasokan Hewan Kurban Aman dan Mencukupi Menurut Kementan
“Hasil proses penyelidikan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti yang dapat dikumpulkan penyidik dalam proses penyidikan,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan penggeledahan di rumah saksi maupun pihak terlapor.