JT – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terus menggencarkan penggunaan aplikasi Jakparkir dalam upaya mendorong digitalisasi sistem perparkiran di wilayah Jakarta.
"Kami sudah operasionalkan empat ruas jalan dengan implementasi Jakparkir yang sudah berjalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Pasaraya Blok M, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Baca juga : Peringatan Dini BMKG: Waspada Banjir Pesisir atau Rob di Jakarta Utara
Syafrin menjelaskan, tujuan penerapan Jakparkir adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengatur penggunaan lahan parkir, dan mendukung program transportasi berkelanjutan di Ibu Kota.
"Bulan Mei nanti akan ada tambahan enam lokasi, sehingga total menjadi 10 lokasi yang terdigitalisasi," ujarnya.
Jakparkir merupakan aplikasi pemesanan parkir tepi jalan di Jakarta yang memungkinkan pengguna melihat lokasi parkir melalui peta, memesan tempat parkir sebelum kedatangan, serta membayar secara non-tunai menggunakan dompetJak atau QRIS.
Baca juga : Polda Metro Jaya Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II untuk 825 Siswa
Aplikasi ini juga terintegrasi dengan Unit Pelaksana Teknis Uji Kendaraan Bermotor (UPT KIR) Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Melalui Jakparkir, pengguna dapat mengetahui masa berlaku uji KIR, uji emisi, dan pajak kendaraan.
Saat ini, beberapa ruas jalan di Jakarta telah menggunakan aplikasi Jakparkir, di antaranya Jalan Denpasar Raya (Jakarta Selatan), Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading (Jakarta Utara), Jalan Mangga Besar Raya (Jakarta Barat), Jalan Veteran (Jakarta Pusat), dan Jalan Waru, Rawamangun (Jakarta Timur). * * *