JT – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, menolak rencana Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta yang akan membatasi durasi sewa rumah susun (rusun).
"Saya minta Dinas PRKP segera menyudahi kegaduhan yang ditimbulkan, kebijakan ini ngawur," kata Ida dalam keterangannya, Minggu (9/2).
Baca juga : Waspada! BMKG Peringatkan Potensi Hujan dengan Kilat dan Angin Kencang di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat
Rencana pembatasan durasi sewa maksimal enam tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi warga terprogram dinilai akan menambah beban masyarakat kecil.
"Kasihan rakyat kecil ini. Baru selesai urusan elpiji, sekarang dibebani lagi dengan aturan batasan sewa rusun," ujarnya.
Menurut Ida, Kepala Dinas PRKP Kelik Indriyanto gegabah dalam mengumumkan kebijakan ini tanpa pertimbangan matang.
Baca juga : Pemkot Jakpus Imbau ASN Gunakan Kendaraan Listrik
“Tidak ada jaminan bahwa setelah enam tahun mereka sudah mampu membeli rumah sendiri. Mereka masih harus membayar sewa bulanan, yang menunjukkan kondisi ekonomi mereka belum stabil," tegasnya.
Berdasarkan data Dinas PRKP, hingga 31 Januari 2025, jumlah tunggakan pembayaran sewa rusun mencapai Rp95,5 miliar dari 17.031 unit.