JT – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Pantai Lagoon Ancol, Jakarta Utara, menolak kebijakan manajemen Ancol yang mewajibkan satu gerobak diisi oleh dua pedagang.
Pedagang Yanti (72) mengaku keberatan dengan aturan tersebut karena hasil penjualan harus dibagi dua dengan pedagang lain, sementara sebagian besar keuntungan juga disetor ke pihak Ancol.
Baca juga : Polisi Ungkap Kronologi Perampokan di Toko Jam Tangan PIK 2
"Kami bukan tidak mau ditata, tapi aturan satu gerobak dua orang ini memberatkan. Dari hasil jualan Rp100 ribu, 60 persen disetor ke Ancol, lalu sisanya dibagi dua dengan teman segerobak," kata Yanti di Ancol, Kamis (6/2).
Penertiban PKL di Pantai Lagoon dimulai sejak 2024. Selain skema satu gerobak dua pedagang, Ancol juga menyediakan barang dagangan yang bisa diambil tanpa modal, dengan sistem setor hasil penjualan.
Sebagian pedagang menolak skema ini dan dilarang berjualan di sisi timur Pantai Lagoon, yang kini dianggap sebagai zona steril. Akibatnya, mereka terpaksa berjualan di sisi barat yang semakin padat.
Baca juga : Jakarta Selatan dan Timur Siang Ini diperkirakan Hujan Ringan
Menanggapi keluhan pedagang, anggota DPRD DKI Jakarta, Tri Waluyo, menggelar pertemuan dengan mereka dan berencana mengundang manajemen Ancol untuk rapat kerja.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Direktur Utama Ancol untuk mencari solusi terbaik. Ada keluhan terkait pembagian keuntungan 60 persen untuk Ancol dan 40 persen untuk pedagang. Ini yang harus dimediasi," ujar Tri.