JT- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus menyosialisasikan dan berdiskusi secara intens dengan masyarakat terkait tertib perizinan serta tertib tata ruang di Nusantara, Kalimantan Timur.
"Ada dua isu utama yakni terkait perizinan dan juga bagaimana disiplin tata ruang. Terkait perizinan dari tahun lalu kami sudah melakukan sosialisasi baik di tingkat kecamatan dengan mengundang seluruh kepala desa, lurah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat seperti dari Sepaku, Loa Janan, dan Kutai Kartanegara," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Jumlah Pendaki Gunung Ciremai Menurun Selama Libur Nataru
Thomas menambahkan, dari situ pihaknya melakukan lagi identifikasi terkait dengan misalnya bangunan tanpa izin, contohnya seperti warung, kios, beberapa rumah yang dibangun setelah kehadiran IKN. Jadi OIKN melakukan pemilahan sebelum dan sesudah kehadiran IKN.
"Kami mengimbau masyarakat, kami melakukan pendekatan secara personal dan mendatangi satu per satu warga by name by address untuk menyampaikan bahwa sambil kita mengacu kepada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka kami meminta bangunan-bangunan yang telah dibangun kalau boleh mendapatkan izin dari OIKN," katanya.
RDTR menjadi penting karena dalam RDTR tersebut sudah terbagi pola ruang dan struktur ruang IKN sebagai sebuah kota.
Baca juga : Pemkab Karawang Persiapkan Pembangunan Kawasan Kuliner
"Kami tidak ingin bahwa di IKN itu ada perkampungan kumuh dan pembangunan liar yang tanpa izin. Kami tidak mau ada pembangunan-pembangunan yang mengambil ruang hijau atau ruang milik jalan. Hal-hal tersebut kami sampaikan kepada teman-teman di kecamatan," kata Thomas.
OIKN menyadari bahwa IKN dibangun sebagai kota terencana dengan konsep cerdas, hijau, dan sebagainya. Tapi ada kondisi eksisting kota alami yang ada di kota kecil Sepaku.