JT - Polda Jawa Timur menurunkan tiga ahli forensik untuk menganalisis kondisi kejiwaan pelaku mutilasi mayat dalam koper di Ngawi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan pemeriksaan terhadap pelaku telah berlangsung selama enam jam, namun hasil analisisnya masih dalam proses.
Baca juga : PPPK Tahap 1 Dilantik, Bupati Bekasi Ingatkan Kinerja Profesional dan Taat Regulasi
"Kami masih mendalami apakah tersangka memiliki kecenderungan psikopat atau tidak," ujar Dirmanto di Surabaya, Sabtu (1/2).
Dari rekaman CCTV, pelaku dan korban terlihat akrab sebelum kejadian. Namun, penyelidikan mengungkap adanya konflik di antara keduanya sebelum insiden terjadi. Polisi juga tengah menganalisis rekaman video untuk memperjelas kronologi kasus ini.
Korban, perempuan berinisial UK (29), ditemukan tewas dalam koper merah di Ngawi pada 23 Januari 2025. Potongan tubuhnya juga ditemukan di Ponorogo dan Trenggalek.
Baca juga : Ketua DPRD Kota Bogor Minta Semua Pihak Tangkal Aksi Bullying
Pelaku, RTH alias A (32), warga Tulungagung, ditangkap pada 25 Januari 2025. Ia mengaku sakit hati hingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan RTH sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal-pasal lainnya terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. * * *