JT – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dan menghimpun data terkait dugaan penyelewengan dana desa untuk judi online (judol) oleh kepala desa.
"Kami koordinasi dulu, dan kami kumpulkan datanya kepada pejabat pembina kepegawaian yang di atasnya. Dalam hal ini, kepala daerahnya," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Kamis (30/1).
Baca juga : BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Periode Natal dan Tahun Baru
Pernyataan tersebut merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap dugaan penggunaan dana desa untuk judol.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta Kemendagri memperketat pengawasan penggunaan dana desa.
"Kalau itu benar terjadi, berarti ada dua titik lemah. Satu, pengawasan. Dan yang kedua, penegakan hukum," kata Rifqinizamy.
Baca juga : Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Korban Jiwa
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut pihaknya sedang mendalami dugaan tersebut. PPATK menemukan enam kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara memakai dana desa untuk judol dengan jumlah berkisar Rp50-260 juta.
Selain itu, PPATK juga mendeteksi sekitar Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga digunakan untuk aktivitas judol.