JT - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan bahwa Deddy Corbuzier, yang merupakan militer aktif dengan pangkat Letkol Tituler, dapat dikenakan hukum disiplin militer atas komentarnya mengenai keluhan anak-anak terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Hasanuddin, dalam aturan disiplin militer, setiap anggota TNI diwajibkan menjaga norma, etika, dan kehormatan prajurit serta menghindari ucapan dan tindakan yang mencemarkan nama baik institusi.
Baca juga : Pemerintah Telah Antisipasi Lonjakan Konsumsi Energi Selama Libur Lebaran
"Sesuai aturan perundang-undangan, prajurit tituler dapat dikenakan hukum disiplin militer, bahkan termasuk hukum pidana militer," ujar Hasanuddin di Jakarta, Minggu (26/1).
Ia juga menyoroti 8 Wajib TNI, yang di antaranya mencakup keharusan bersikap ramah terhadap rakyat dan tidak menakuti atau menyakiti hati rakyat.
"Ucapan dan sikap saudara Deddy sudah dapat dikategorikan pelanggaran disiplin tentara. Ia bisa diberikan hukuman disiplin oleh ankum (atasan yang berhak menghukum) sesuai prosedur," tegasnya.
Baca juga : Pemudik Diimbau Jaga Kecepatan tol Jakarta-Cikampek Karena Cuaca Mendung Berkabut
Pada 17 Januari 2025, melalui akun media sosial resminya, Deddy Corbuzier mengkritik keluhan anak-anak soal menu MBG. Ia menyatakan bahwa anak-anak seharusnya bersyukur mendapat makanan gratis dan membagikan pandangannya soal pendidikan anak. Menurutnya, jika anaknya sendiri mengeluh soal makanan, ia akan memberikan hukuman sebagai bentuk didikan.
Pernyataan ini menuai reaksi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menilai pentingnya memahami nilai-nilai empati terhadap perasaan anak.