JT - Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengusulkan agar Undang-Undang (UU) tentang Pemilu dan Pilkada digabungkan menjadi satu undang-undang yang disebut UU Kitab Hukum Pemilu.
Dalam diskusi daring pada Minggu (26/1/2025), Titi menjelaskan bahwa sudah saatnya untuk mengganti kedua UU tersebut karena adanya tumpang tindih aturan yang membingungkan meski diselenggarakan oleh penyelenggara yang sama.
Baca juga : Senin Ini, Harga Cabai Rawit Merah Turun Jadi Rp79.756 per Kg
“Saya mendorong kodifikasi, yaitu materi muatan pemilu dan pilkada dalam satu naskah undang-undang yang sama,” ujar Titi.
Titi menilai kedua UU tersebut tidak diubah dalam waktu yang lama dan telah mengalami berbagai uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kondisi tersebut menimbulkan kebuntuan hukum yang mempengaruhi efektivitas sistem pemilu dan pilkada.
Titi menyebutkan beberapa perbedaan signifikan antara kedua UU, terutama dalam penegakan hukum politik uang. Dalam UU Pilkada, baik pihak yang memberi maupun yang menerima uang dianggap tindak pidana, sementara dalam UU Pemilu, hanya pihak yang memberi yang dapat diproses hukum.
Baca juga : KCIC Catat 4 Juta Penumpang Kereta Cepat Whoosh Sejak Mulai Beroperasi
“Dan tahapannya terbatas hanya pada tahap kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan masa tenang. Sementara di UU Pilkada, setiap tahapan bisa dijerat dengan politik uang dalam Pasal 187A UU 10/2016,” jelas Titi.
Titi juga mengungkapkan bahwa Indonesia kini berada dalam kondisi pasca periode elektoral, yang menurutnya merupakan waktu yang tepat untuk melakukan kajian, audit, hingga evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu yang telah berlangsung.
Bagikan