JT - Polsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, menangkap pasangan suami-istri (pasutri) pelaku penipuan dan penggelapan tiket pesawat dengan modus menawarkan promo harga khusus.
"Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring, Minggu (26/1).
Baca juga : Polisi Amankan Orang Tua yang Menyiksa Anak di Jakarta Timur
Pelaku yang berinisial DWN (25) dan BLL (21) ditangkap di sebuah rumah kost di Bogor Utara, Kota Bogor, pada Minggu dini hari. Kedua pelaku diduga melakukan penipuan terhadap seorang korban bernama AS (50), seorang PNS asal Gresik, Jawa Timur.
Kasus ini bermula ketika korban AS memesan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN, yang mengaku sebagai karyawan sebuah agen perjalanan bernama Astrindo Travel Tour N Travel. Pelaku menawarkan tiket dengan harga promo khusus, sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp77.800.000 dalam tiga tahap.
Namun, setelah uang diterima, pelaku ternyata telah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Menyadari dirinya telah ditipu, korban melapor ke Polsek Metro Tanah Abang.
Baca juga : Pemkab Kepulauan Seribu Gencarkan Promosi Tingkatkan Kunjungan Wisata
Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Kota Bogor. Pada 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menangkap DWN dan BLL di tempat persembunyian mereka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk mutasi rekening bank milik korban, surat pengunduran diri pelaku, percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, dua unit ponsel, jam tangan, perhiasan, dan sejumlah uang tunai.
Bagikan