JT - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengkritik penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Faqih menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas) yang berlandaskan pada budi pekerti luhur dan norma agama.
Baca juga : KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Soal Korupsi Pengadaan APD Kemenkes
"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama," ujar Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut Fikri, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional, dan tanggap terhadap perubahan zaman. Pendidikan nasional juga bertujuan mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat.
Fikri menilai penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa seolah memberikan izin untuk seks bebas.
Baca juga : Jamaah Diimbau Tak Bepergian ke Luar Kota Perhajian Jelang Armuzna
"Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya. Ini nalarnya ke mana?" tegasnya.
Fikri menekankan pentingnya pendampingan dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi bagi remaja melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur.