JT - Bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya yang berlaku.
SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Baca juga : Tim SAR Gabungan Selamatkan Enam ABK Nelayan yang Tenggelam di Perairan Lampung Selatan
Persyaratan Usia Minimal
Pengajuan SIM memerlukan syarat usia minimal yang berbeda, tergantung jenis SIM:
- SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
Baca juga : Jasamarga Lakukan Rekonstruksi di Km 34 dan 26 Tol Jakarta-Cikampek
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun